Assalamualaikum Wr. Wb.,
Berdasarkan :
- Pasal 314 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
- Akta Perubahan Nomor 50 yang menuangkan RUPSLB PT BPRS Ikhsanul Amal tanggal 11 Desember 2024
- Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar sesuai Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0080908.AH.01.02 tertanggal 12 Desember 2024
- Keputusan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Nomor KEP-8/KO.132/2025
Dengan ini diumumkan perubahan nama Perseroan sebagaimana telah kami lampirkan pada pengumuman ini. Adapun Link Surat Pengumuman Resmi kami dapat di unduh pada laman ini: Surat Pengumuman Resmi
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.